Thursday, January 19, 2017

Divonis Bebas, Penjual Cobek Tagih Dompetnya yang Disita Polisi

Jakarta - Penjual cobek yang bebas dari tuduhan ekaploitasi anak, Tajudin, mendatangi Polres Tangerang Selatan, Jl Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan. Dia datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Keadilan.

Tajudin tiba pada Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 13.15 WIB. Pria asal Padalarang itu menggunakan kaus berwarna kuning muda dan celana hitam. Dia didampingi kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie serta seorang anggota LBH Keadilan.

Sesampainya di Polres Tangsel, Tajudin dan kuasa hukumnya langsung menuju petugas lobi. Mereka langsung menyampaikan maksud kedatangan.

"Kami ingin menanyakan tentang barang Tajudin yang belum dikembalikan, ada STNK, 2 buah SIM, handphone dan dompet," kata Hamim.

Mereke kemudian langsung diarahkan ke ruang Sat Reskrim Polres Tangsel yang berada di lantai 2. Hingga pukul 13.35 WIB, Tajudin bersama kuasa hukumnya masih berada di ruang tersebut.

Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anak, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya. (asp/asp)

Related Posts

Divonis Bebas, Penjual Cobek Tagih Dompetnya yang Disita Polisi
4/ 5
Oleh