Sunday, January 29, 2017

Pemilu Pilkada dan Perlunya Post No Bills

Jakarta - Diyakini mayoritas penduduk negeri kita sudah cukup mapan dalam berdemokrasi dengan pengalaman puluhan kali Pemilu sejak merdeka 1945.

Kontenstan dan pendukung tiada hentinya diajarkan tentang sikap dan kesiapan mental untuk menerima status KALAH atau MENANG pada Pemilu atau Pilkada.

Memang, gesekan yang timbul dalam proses demokrasi termasuk kampanye adalah wajar, lumrah dan merupakan bunga-bunga demokrasi utamanya di negeri dengan Kebhinnekaan yang kental seperti Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu sebelum pra kampanye Pilkada, saya pernah usulkan agar KPU memperbanyak atau jika perlu mengharuskan kampanye melalui IT, koran, TV, medsos, WA dan sejenisnya dan agar mengurangi kampanye blusukan khususnya di DKI Jakarta untuk mengurangi eskalasi dampak gesekan fisik antar pendukung kontestan seperti berkembang pada saat ini. 

Hari ini khususnya di Ibukota Jakarta media melaporkan aksi protes dan keberatan pemasangan poster, stiker salah satu kontestan di rumah pendukung kontestan yang berbeda haluan dengan kontestan lainnya.

Fenomena ini jika tidak diantisipasi dengan baik dan hati-hati dapat memicu ketidak harmonisan di akar rumput dan pada gilirannya bermuara ke masalah hukum.

Untuk itu saya usulkan kembali agar KPU dan Pemda segera membuat aturan atau larangan untuk menempel poster/stiker/baliho kampanye di sembarang tempat fasum.

Sebaliknya KPU dan Pemda agar menyediakan fasilitas - sarana tembok khusus dalam bentuk seperti Post No Bills khusus untuk menempel segala bentuk poster, spanduk, brosur dll seperti di manca negara maju.

Penempatan poster-stiker baliho tidak diijinkan di sembarangan tempat (jembatan penyeberangan, tiang listrik, tembok atau dinding rumah penduduk dll) karena merusak - mengganggu pemandangan.

Dengan demikian keindahan, kerapihan kota dan lingkungan tetap terjaga dan tidak dikotori oleh penempelan segala jenis stiker, brosur, yang merusak pemandangan dan keindahan lingkungan di saat kampanye atau bukan.

Sumber : Detik.com

Related Posts

Pemilu Pilkada dan Perlunya Post No Bills
4/ 5
Oleh